Jadwal PPDB
Penyelenggaraan PPDB SMKN tahun pelajaran 2022/2023 di Provinsi Banten diatur dengan jadwal sebagai berikut:
- Sosialisasi PPDB 20 Mei s.d 14 Juni 2022
- Pendaftaran PPDB 15 s.d 20 Juni 2022
- Uji Kompetensi SMKN/Tes Khusus 21 s.d 29 Juni 2022
- Verifikasi dan Rekonsiliasi Data SMKN 21 Juni s.d 01 Juli 2022
- Pengumuman hasil seleksi PPDB SMKN 04 Juli 2022
- Daftar Ulang SMKN 05 s.d 07 Juli 2022
- Awal Tahun Pelajaran 2022/2023 18 Juli 2022


Persyaratan
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMKN berupa:
- Ijazah SMP/MTs/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor SMP/MTs/sederajat semester 1 sampai dengan 5;
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 15 Juni 2022;
- Kartu Keluarga;
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Persyaratan Khusus untuk Konsentrasi Keahlian Teknik Pemesinan, Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur, Teknik Kendaraan Ringan tinggi badan minimal Laki-laki 155 cm dan Perempuan 150 cm;
- Melampirkan Pakta Integritas kondisi fisik calon peserta didik (Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter).
Tata Cara Pendaftaran
.
- Calon peserta didik membuka website satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran secara daring/online;
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran daring/online;
- Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dituju dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan;
- Calon peserta didik SMK mengikuti tes khusus disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik sesuai yang dipersyaratakan oleh satuan pendidikan yang dituju;
- Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan dengan memilih maksimal 2 (dua) kompetensi keahlian.
- Calon peserta didik yang ingin mengganti pilihan sekolah wajib melakukan cabut berkas melalui sekolah awal pilihan selama masa pendaftaran berlangsung;
- Calon peserta didik yang berhasil melakukan cabut berkas, dapat melakukan pendaftaran mengikuti alur pendaftaran yang ada dengan menunjukan bukti cabut berkas dari sekolah sebelumnya.
